Kirim Surat ke Kapolri, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Minta Firli Ditarik dari KPK dan Dinonaktifkan

Kirim Surat ke Kapolri, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Minta Firli Ditarik dari KPK dan Dinonaktifkan

Liputanday
25 Mei 2021

Ketua KPK Firli Bahuri usai menjadi pembicara dalam penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).(IRFAN KAMIL)


Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut, koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Sigit menarik Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menonaktifkannya sebagai anggota Polri.

"Kami mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Firli merupakan anggota polisi aktif dengan pangkat bintang tiga atau komisaris jenderal. Ia dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR. Kurnia mengatakan, permohonan itu dilatarbelakangi berbagai kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Salah satunya, terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyatakan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat. Pegawai tersebut di antaranya merupakan penyidik dan penyelidik yang dinilai memiliki rekam jejak gemilang dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Firli juga sempat mendapat teguran dari Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya. Ia dianggap melakukan pelanggaran etik. "Dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir, ada serangkaian kontroversi yang dia (Firli) ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," ujarnya.

Kurnia menuturkan, surat untuk Kapolri itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurutnya, Divisi Propam juga dapat menangani laporan terhadap Firli. "Laporan juga kami tembuskan kepada Presiden RI selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif. Dan kepada Divisi Propam.

Jika memamg permintaan kami dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik, maka silakan kepada kapolri untuk meneruskan kepada Divisi Propam terkait," tutur Kurnia.